Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Domain

  1. Pelanggan wajib tunduk pada kebijakan ICANN tentang UDRP seperti yang diatur dalam http://www.icann.org/udrp/udrp-rules-24oct99.htm dan http://www.icann.org/dndr/udrp/policy.htm.
  2. Pelanggan wajib tunduk pada Permen Kominfo nomor 23 tahun 2013 untuk penyelesaian perselisihan nama domain.
  3. Pelanggan menyetujui bahwa UDRP dapat diganti oleh ICANN (atau pengganti ICANN) kapanpun sepanjang Pelanggan masih memiliki Domain.
  4. Pelanggan setuju apabila terdapat pihak lain yang keberatan dengan nama domain yang dimiliki Pelanggan maka Pelanggan akan tunduk pada ketentuan dalam UDRP yang berlaku.
  5. Pelanggan memahami resiko kerugian yang ditimbulkan oleh keberatan pihak ketiga atas domain yang dimilikinya dan setuju untuk membebaskan Rumahweb, Registrar, Registry, dan ICANN dari tuntutan hukum atas kerugian tersebut;
Webizi